Aksi Massa Puskopkar Duduki Lahan Sawit 350 Ha di Rohul Melawan Hukum

lahan kebun sawit

topmetro.news – Aksi terbilang nekat yang dilakukan massa menamakan dirinya Pengurus Pusat Koperasi Karyawan (Puskopar) Provinsi Riau menduduki lahan kebun sawit seluas 350 ha di Km 41 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, beberapa waktu lalu mendapat reaksi keras dari Muara Karta Simatupang, selaku kuasa hukum dari pemilik lahan.

Reaksi keras tersebut disampaikan Karta dalam pers rilisnya via sambungan WhatsApp (WA), Kamis (28/5/2020).

Untuk sementara pihaknya masih mengambil langkah persuasif kepada massa yang nekat menduduki lahan kebun sawit tersebut agar segera angkat kaki.

“Untuk sementara kita ambil langkah persuasif. Bila tidak diindahkan juga maka selaku kuasa hukum pemilik lahan, kami akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri cq Polda Riau dan pidana Pasal 167 KUHPidana siap menjerat para pelakunya,” tegasnya.

Yakni barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera.

Mirisnya lagi, imbuh Karta, aksi nekat massa tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2020) lalu. Atau dua hari sebelum Perayaan Idul Fitri.

Duduk Perkara

Selain itu massa juga berpotensi mengaburkan duduk perkara lahan kebun sawit kliennya, dengan menjadikan putusan Mahkamah Agung (MA-RI) No. 2328/K/Pdt/2018.

Padahal putusan MA sudah sangat jelas tidak ada kaitannya atau tidak terkait dengan kepemilikan lahan kebun sawit. Namun terkait atau terbatas hanya mengenai dualisme kepengurusan Puskopkar di Riau. Yakni atas nama Ronni Abdi dkk melawan H Marbakri dkk (tergugat).

Dalam putusannya, hakim menolak dan membatalkan gugatan perdata Ronni Abdi dkk (putra mantan pengurus Puskopkar alm H Arbi) yang menginginkan kepengurusan Puskopkar di Riau sekarang dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Untuk itu, imbuh Karta, kubu Marbakri dkk segera bergerak cepat menyelesaikan inventarisasi dan penguasaan aset usaha koperasi. Dan bila dikaji lebih mendalam putusan MA-RI tersebut, pihak Albeny dkk tidak dapat menjadikan dasar mutlak dengan seenaknya menguasai lahan perkebunan sawit yang telah dibeli kliennya melalui Notaris H Benizon di Pekanbaru pada 17 April 2018 lalu.

“Pertanyaan saya, kenapa baru sekarang inventarisir aset koperasi. Kenapa tidak sejak yang lalu-lalu,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment